Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Manfaat Pensiun hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a diterima Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan.
(2) Besar Manfaat Pensiun hari tua dihitung dengan formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(3) Hak atas Manfaat Pensiun hari tua diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun.
(4) Hak atas Manfaat Pensiun hari tua berakhir pada saat Peserta meninggal dunia.
Koreksi Anda
