Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 yang menjadi beban Peserta dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetorkan Iuran yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 secara bersama-sama dengan Iuran Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Koreksi Anda
