Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan data Upah, jumlah Pekerja, alamat kantor,dan perubahan data lainnya terkait penyelenggaraan Jaminan Pensiun, Pemberi Kerja wajib menyampaikan perubahan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan data.
Koreksi Anda
