Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan keluarganya, Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja.
(2) Pemberi Kerja wajib menyampaikan laporan perubahan data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima dari Peserta.
(3) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sementara tidak bekerja, Peserta menyampaikan perubahan data kepesertaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
