Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan program Jaminan Pensiun.
(2) Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan:
a. Perjanjian kerja, surat keputusan Pengangkatan, atau bukti menunjukan sebagai Pekerja.
b. Kartu Tanda Penduduk; dan
c. Kartu Keluarga
Koreksi Anda
