Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta sesuai penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerja yang baru paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Pekerja tersebut mulai bekerja.
Koreksi Anda
