Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya dalam program JHT, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja yang bersangkutan dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah ditetapkan dengan melampirkan: a.Perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja atau buruh; b.Kartu Tanda Penduduk; dan c.Kartu Keluarga. (3) Dalam hal Pekerja telah mendaftarkan dirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi Pemberi Kerja belum membayar Iuran pertama secara lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi risiko terhadap Pekerjanya menjadi tanggungjawab Pemberi Kerja.
Koreksi Anda