Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
(2) Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan Pekerjadengan melaporkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar Iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum melaporkan dan membayar Iuran JHT, apabila timbul hak Pekerja atas manfaat JHT, Pemberi Kerja baru wajib membayar hak tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan keluarganya, Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja.
Koreksi Anda
