Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan Iuran yang bersangkutan.
(2) Apabila tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur,maka Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
