Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Pendaftaran pekerja non pegawai negeri sipil yang bekerja pada Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pendaftaran Pemberi Kerja Jasa Konstruksi sebagai Peserta dalam program JKM.
Koreksi Anda