Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Pendaftaran Peserta Penerima Upah sebagai Peserta dalam program JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pendaftaran Penerima Upah sebagai Peserta dalam program JKM.
Koreksi Anda
