Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Pendaftaran Peserta Penerima Upah sebagai Peserta dalam program JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pendaftaran Penerima Upah sebagai Peserta dalam program JKM.
Koreksi Anda