Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar Iuran JKK yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan secara:
a. sekaligus; atau
b. bertahap.
(2) Tahapan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Tahap pertama sebesar 50 (lima puluh) persen dari total Iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi;
b. Tahap kedua sebesar 25 (dua puluh lima) persen dari total Iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi;
c. Tahap ketiga sebesar 25 (dua puluh lima) persen dari total Iuran yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja Jasa Konstruksi.
(3) Pembayaran bertahap, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah dibayar lunas paling lambat pada saat pemberi kerja Jasa Konstruksi menerima pembayaran dari pengguna jasa konstruksi sebelum tahap pekerjaan konstruksi berakhir.
Koreksi Anda
