Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perangkat Daerah mendaftarkan pekerja non pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi dibawah pimpinannya sebagai Peserta dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Kepala Desa mendaftarkan dirinya dan perangkat desa dibawah pimpinannya sebagai Peserta dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formulir pendaftaran.
Koreksi Anda
