Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perangkat Daerah mendaftarkan pekerja non pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi dibawah pimpinannya sebagai Peserta dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Kepala Desa mendaftarkan dirinya dan perangkat desa dibawah pimpinannya sebagai Peserta dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan formulir pendaftaran.
Koreksi Anda