Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir pendaftaran proyek jasa konstruksi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah kerja diterbitkan. (2) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi belum melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka bila terjadi Kecelakaan Kerja terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda