Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pengguna Jasa Konstruksi dan Penyedia Jasa Konstruksi pada proyek jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pada pekerjaan konstruksi.
(3) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pekerja harian lepas, Pekerja borongan, dan Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Koreksi Anda
