Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja yang bersangkutan dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah ditetapkan dengan menunjukan: a. perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja/buruh; b. Kartu Tanda Penduduk; dan c. Kartu Keluarga. (3) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada PBJS Ketenagakerjaan disertai dengan lampiran: a. fotokopi perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja/buruh; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan c. fotokopi Kartu Keluarga. (4) Dalam hal Pekerja telah mendaftarkan dirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi Pemberi Kerja belum membayar Iuran pertama secara lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka Pemberi Kerja membayar hak- hak Pekerja.
Koreksi Anda