Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
(3) Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan Pekerja dengan melaporkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
(4) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaporkan dan membayar Iuran maka bila terjadi risiko terhadap Pekerjanya, Pemberi Kerja wajib memberikan hak-hak Pekerja.
Koreksi Anda
