Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Manfaat Pensiun terdiri atas: a. Peserta; b. 1 (satu) orang istri atau suami yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. paling banyak 2 (dua) orang Anak; atau d. 1 (satu) orang Orang Tua (2) Anak Peserta yang lahir paling lama 300 (tiga ratus) hari setelah terputusnya hubungan pernikahan istri atau suami yang telah terdaftar dinyatakan sah atau setelah Peserta meninggal dunia dapat didaftarkan sebagai penerima Manfaat Pensiun. (3) Dalam hal terjadi perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun, Peserta harus menyampaikan perubahan daftar penerima Manfaat Pensiun paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun kepada Pemberi Kerja. (4) Perubahan daftar penerima Manfaat Pensiun tidak dapat dilakukan setelah Peserta: a. menerima Manfaat Pensiun pertama; atau b. meninggal dunia kecuali untuk Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pemberi Kerja wajib melaporkan perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada BPJS Ketenagakerjaan. (6) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan ahli waris yang berhak menerima Manfaat Pensiun, penetapan ahli waris diselesaikan secara musyawarah antar ahli waris. (7) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, perselisihan penetapan ahli waris diselesaikan melalui pengadilan
Koreksi Anda