Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Iuran Jaminan Pensiun wajib dibayarkan setiap bulan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 3% (tiga persen) dari Upah per bulan.
(3) Iuran sebesar 3% (tiga persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja dan Peserta dengan ketentuan:
a. 2% (dua persen) dari upah ditanggung oleh Pemberi Kerja; dan
b. 1% (satu persen) dari upah ditanggung oleh Peserta.
(4) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi paling singkat 3 (tiga) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran Iuran secara bertahap menuju 8% (delapan persen).
Koreksi Anda
