Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Upah yang dijadikan dasar pembayaran Iuran JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja adalah Upah sebulan.
(2) Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta yang bekerja pada Pemberi Kerja terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
(3) Apabila Upah dibayarkan secara harian, Upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran JHT dihitung dari Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima).
(4) Apabila Upah dibayarkan secara borongan atau satuan hasil, Upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran JHT dihitung dari Upah rata- rata 3 (tiga) bulan terakhir.
(5) Apabila pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca yang Upahnya didasarkan pada Upah borongan, Upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran JHT dihitung dari Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
Koreksi Anda
