Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Iuran JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah, dengan ketentuan: a. 2% (dua persen) ditanggung oleh Pekerja; dan b. 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Koreksi Anda