Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pekerja penerima upah wajib mengikuti program JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pekerja penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pekerja pada perusahaan;
b. Pekerja pada orang perseorangan; dan
c. orang asing yang bekerja di INDONESIA paling singkat 6 (enam) bulan;
Koreksi Anda
