Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pekerja penerima upah wajib mengikuti program JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pekerja penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pekerja pada perusahaan; b. Pekerja pada orang perseorangan; dan c. orang asing yang bekerja di INDONESIA paling singkat 6 (enam) bulan;
Koreksi Anda