Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengguna jasa konstruksi wajib mensyaratkan perhitungan besarnya Iuran proggram JKM dalam dokumen lelang. (2) Setiap penyedia jasa konstruksi wajib memperhitungkan besarnya Iuran program JKM pada saat penawaran pekerjaan.
Koreksi Anda