Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengguna jasa konstruksi wajib mensyaratkan perhitungan besarnya Iuran proggram JKM dalam dokumen lelang.
(2) Setiap penyedia jasa konstruksi wajib memperhitungkan besarnya Iuran program JKM pada saat penawaran pekerjaan.
Koreksi Anda
