Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran JKM bagi Peserta penerima Upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari upah sebulan. (2) Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar oleh Pemberi Kerja.
Koreksi Anda