Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pekerja penerima upah wajib mengikuti program JKM melalui BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pekerja penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pekerja pada perusahaan;
b. Pekerja pada orang perseorangan;
c. orang asing yang bekerja di INDONESIA paling singkat 6 (enam) bulan;
d. Pekerja pada sektor jasa konstruksi;
e. Pekerja pada Badan Usaha Milik Daerah; atau
f. Pekerja non pegawai negeri sipil yang bekerja pada Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa.
(3) Pekerja pada sektor jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan tenaga kerja yang bekerja pada proyek fisik yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, swasta, atau perorangan di Daerah.
(4) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi:
a. Pekerja pada Badan Layanan Umum Daerah;
b. Pekerja non pegawai negeri sipil pada Perangkat Daerah; atau
c. Perangkat Desa.
Koreksi Anda
