Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengguna jasa konstruksi wajib mensyaratkan perhitungan besarnya Iuran proggram JKK dalam dokumen lelang. (2) Setiap penyedia jasa konstruksi wajib memperhitungkan besarnya Iuran program JKK pada saat penawaran pekerjaan.
Koreksi Anda