Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengguna jasa konstruksi wajib mensyaratkan perhitungan besarnya Iuran proggram JKK dalam dokumen lelang.
(2) Setiap penyedia jasa konstruksi wajib memperhitungkan besarnya Iuran program JKK pada saat penawaran pekerjaan.
Koreksi Anda
