Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upah yang dijadikan dasar pembayaran Iuran bagi Peserta Penerima Upah adalah upah sebulan. (2) Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Upah pokok dan tunjungan tetap. (3) Dalam hal upah dibayarkan secara harian, maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari Upah 1 (satu) hari dikalikan 25 (dua puluh lima). (4) Dalam hal Upah dibayarkan secara borongan atau satuan hasil, maka Upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari Upah rata- rata 3 (tiga) bulan terakhir. (5) Dalam hal Pekerja tergantung pada keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada Upah borongan, maka Upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
Koreksi Anda