Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran JKK bagi pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi: a. tingkat risiko sangat rendah : 0,24 % (nol koma dua puluh empat persen) dari Upah sebulan; b. tingkat risiko rendah: 0,54 % (nol koma lima puluh empat persen) dari Upah sebulan; c. tingkat risiko sedang : 0,89 % (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan; d. tingkat risiko tinggi :1,27 % (satu koma dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan; dan e. tingkat risiko sangat tinggi :1,74 % (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan (2) Besarnya Iuran JKK ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan berpedoman pada kelompok tingkat risiko lingkungan (3) Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar oleh Pemberi Kerja.
Koreksi Anda