Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemberi Kerja belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JHT, Pemberi Kerja wajib membayar manfaat JHT yang menjadi kewajibannya.
Koreksi Anda