Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada Peserta apabila: a. Peserta mencapai usia pensiun; b. Peserta mengalami cacat total tetap;atau c. Peserta meninggal dunia; (2) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada peserta. (3) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Peserta. (4) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebelum mencapai usia pensiun diberikan kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
Koreksi Anda