Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran manfaat JHT karena Pemberi Kerja melaporkan Upah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pemberi Kerja wajib membayar kekurangan pembayaran manfaat JHT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
