Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila Peserta meninggal dunia, maka manfaat JHT diberikan kepada ahli waris yang sah.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. janda;
b. duda; atau
c. anak.
Koreksi Anda
