Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila Peserta pensiun atau berhenti bekerja, berusia 56 (limapuluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
(2) Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta.
(3) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar secara sekaligus.
(4) Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
(5) Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
(6) Pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.
(7) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
