Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Manfaat JKM dibayarkan kepada ahli waris Peserta, apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:
a. santunan sekaligus Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
b. santunan berkala 24 x Rp 200.000,- = Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
c. biaya pemakaman sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); dan
d. beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap Peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sebanyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap Peserta.
Koreksi Anda
