Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upah sebagai dasar pembayaran JKK adalah Upah terakhir Pekerja pada saat kecelakaan terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Dalam hal Pemberi Kerja melaporkan Upah tidak sesuai dengan Upah yang sebenarnya sehingga terjadi kekurangan pembayaran manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, maka Pemberi Kerja wajib membayar kekurangannya. (3) Dalam hal Pemberi Kerja melaporkan data Pekerjanya tidak benar, sehingga mengakibatkan ada Pekerjanya yang tidak terdaftar dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi risiko terhadap Pekerja, Pemberi Kerja wajib memberikan hak Pekerja sesuai dengan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti. (4) Dalam hal Pemberi Kerja mengikut sertakan Pekerjanya hanya sebagian program saja dan tidak sesuai dengan penahapan kepesertaan yang diwajibkan, maka bila terjadi risiko terhadap Pekerja, Pemberi Kerja memberikan hak Pekerja sesuai dengan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti.
Koreksi Anda