Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK. (2) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi: 1. pemeriksaan dasar dan penunjang; 2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan; 3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah,atau rumah sakit swasta yang setara; 4. perawatan intensif; 5. penunjang diagnostik; 6. pengobatan; 7. pelayanan khusus; 8. alat kesehatan dan implan; 9. jasa dokter/medis; 10. operasi; 11. transfusi darah; dan/atau 12. rehabilitasi medik b. santunan berupa uang meliputi: 1. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; 2. santunan sementara tidak mampu bekerja; 3. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap; 4. santunan kematian dan biaya pemakaman; 5. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja; 6. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese); 7. penggantian biaya gigi tiruan; dan/atau 8. beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat kecelakaan kerja
Koreksi Anda