Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemberi Kerja telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, tetapi tetap tidak patuh dalam membayar Iuran dan kewajiban lainnya, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan ketidakpatuhan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertangung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda