Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administratif kepada Pemberi Kerja dilakukan berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial. (2) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJS terhadap kepatuhan kepesertaan Pemberi Kerja untuk: a. mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuaidengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan b. memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secaralengkap dan benar. (3) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPJS berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan pekerja. (4) BPJS dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran atau memenuhi kewajiban lain wajib melaporkan ketidakpatuhan Pemberi Kerja kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda