Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Koreksi Anda
