Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk terwujudnya perlindungan sosial tenaga kerja di Daerah melalui program JKK, JHT, JKM dan Jaminan Pensiun sehingga tenaga kerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
Koreksi Anda