Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
