Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah;
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Koreksi Anda
