Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Pembiayaan Penerimaan - Rp. b. Pembiayaan Pengeluaran 2.500.000.000,00 Rp. (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan: a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) - Rp. (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 2.500.000.000,00 Rp.
Koreksi Anda