Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah
121.707.607.043,70 Rp.
b. Dana Perimbangan
1.326.461.718.180,80 Rp.
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
149.031.164.419,00 Rp.
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah
43.547.841.016,00 Rp.
b. Retribusi Daerah
9.261.760.900,00 Rp.
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
5.452.039.042,00 Rp.
d. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
63.445.966.085,70 Rp.
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi hasil Bukan Pajak
75.037.082.180,80 Rp.
b. Dana Alokasi Umum
877.794.641.000,00 Rp.
c. Dana Alokasi Khusus
247.059.101.000,00 Rp.
d. Dana Desa
126.570.894.000,00 Rp.
(4) Lain-lain pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
b. Pendapatan Hibah
89.688.000.000,00 Rp.
a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
59.343.164.419,00 Rp.
Koreksi Anda
