Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Asahan. Ditetapkan di Kisaran pada tanggal 5 September 2017 BUPATI ASAHAN, ttd TAUFAN GAMA SIMATUPANG Diundangkan di Kisaran pada tanggal 5 September 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ASAHAN, ttd S O F Y A N LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2017 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN, PROVINSI SUMATERA UTARA : (14/127/2017)
Koreksi Anda