Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : 1. Lampiran I Ringkasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 2. Lampiran II Ringkasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III Rincian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Rancangan Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Program dan Kegiatan; 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per Golongan dan Per Jabatan; 7. Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; 8. Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; 9. Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah;
Koreksi Anda