Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengelola Indekos wajib :
a. memiliki Izin Pengelolaan Indekos;
b. memasang papan nama di tempat usahanya yang bertuliskan ”Nama Indekos tersebut” dengan mencantumkan Izin Bupati, Nomor, Tanggal dan Tahun;
c. melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas penghuni Indekos kepada Kepala Desa/Lurah setempat dengan diketahui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
d. bertindak sebagai penanggungjawab atas keamanan, ketertiban termasuk mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dan Minuman Beralkohol di Indekos serta segala sesuatu aktivitas didalam Indekos;
e. menyediakan ruang tamu yang terpisah dari kamar Indekos;
f. memberitahukan kepada Rukun Tetangga (RT) apabila menerima tamu yang menginap;
g. membuat dan memasang jadwal waktu penerimaan tamu dan tata tertib yang berlaku di tempat Indekos yang di susun dengan berpedoman kepada norma-norma hukum, agama, adat, dan kepatutan;
h. memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penghuni Indekos untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan maupun pembangunan;
i. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan; dan
j. mentaati ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bupati.
(2) Pengelola Indekos yang berdomisili di desa/kelurahan lokasi pondokan dapat melimpahkan tanggung jawab kepada seseorang.
(3) Pengelola Indekos yang berdomisili di luar desa/kelurahan lokasi Indekos wajib melimpahkan tanggung jawab kepada seseorang.
(4) Pengelola Indekos dalam melimpahkan tanggung jawab kepada seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Orang yang diberi tanggung jawab tersebut wajib bertempat tinggal dan memiliki KTP di Kelurahan setempat; dan
b. pelimpahan tersebut dilaporkan kepada RT setempat.
(5) Pengelola Indekos hanya boleh menerima penyewa dengan jenis kelamin yang sama dalam satu rumah atau kamar Indekos.
(6) Ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
