Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Penyedia layanan Hiburan dan fasilitas bermain anak dilarang menggunakan Jalan untuk menjalankan alat permainan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas; dan
Koreksi Anda
