Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia layanan Hiburan dan fasilitas bermain anak berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap anak baik secara fisik, mental dan sosial. (2) Penyedia layanan Hiburan dan fasilitas bermain anak harus mempekerjakan tenaga terlatih yang mengetahui tentang kebutuhan dan keamanan anak dalam bermain dengan mementingkan keselamatan anak dari kepentingan yang lain. (3) Penyedia menyelenggarakan layanan hiburan dan fasilitas bermain bagi anak tidak melebihi pukul 22.00 WIB
Koreksi Anda