Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha peternakan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tersebut harus memperoleh Persetujuan Prinsip lebih dahulu.
Koreksi Anda