Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha peternakan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tersebut harus memperoleh Persetujuan Prinsip lebih dahulu.
Koreksi Anda
